07 November, 2022

Berikut Contoh Gratifikasi Positif yang Diperbolehkan

 

Gratifikasi Adalah

 

Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : “Yang dimaksud dengan gratifikasi adalah dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

 

Apabila dicermati penjelasan pasal 12B ayat (1) tersebut, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi sebatas kalimat: pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap khususnya pada penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

 

Berikut karakteristik gratifikasi positif yang boleh diterima

Contoh Gratifikasi positif yang boleh diterima memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;

2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar; atau,

4. Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.


Pengaruh dari pemberi gratifikasi 

Terjadinya gratifikasi tidak hanya disebabkan oleh pihak penerima gratifikasi, namun juga dipengaruhi oleh peran dari pihak pemberi gratifikasi, sehingga perlu ada pengendalian juga dari pihak pemberi dalam hal:


1. Tidak menyuruh atau menginstruksikan untuk menawarkan atau memberikan gratifikasi, suap, pemerasan, atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat bisnis.

2. Tidak membiarkan adanya praktek gratifikasi, suap, pemerasan atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat bisnis.

3. Bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Terkadang timbul suatu dilema yang sering dihadapi oleh pihak pemberi, yaitu adanya beban target waktu atau target pertumbuhan yang harus dipenuhi dalam periode tertentu. Selain itu, ada etika berterima kasih dalam adat istiadat di masyarakat kita. Contoh gratifikasi positif yang diperbolehkan sesuai dengan penjelasan dalam artikel ini bahwa gratifikasi positif harus dibatasi dan tidak membebani penerima serta tidak ada tuntutan dari pihak penerima harus melakukan tindakan tertentu setelah menerima hadiah yang diberikan. 

0 comments:

Post a Comment